PERKUMPULAN EDOKRINOLOGI INDONESIA

 

P R A K A T A


Dengan kesadaran akan tanggung jawab kami sebagai pengabdi Ilmu Kedokteran dan disertai kehendak murni guna memajukan serta mengembangkan Ilmu Endokrinologi, serta sadar akan adanya koordinasi dalam bidang ini di Indonesia maka tibalah saatnya untuk membentuk Perkumpulan Endokrinologi Indonesia sebagai kristalisasi gagasan yang telah dicetuskan pada KOPAPDI-IV di Medan 1978.

Dengan terbentuknya perkumpulan ini terwujudlah wadah komunikasi dalam bidang Endokrinologi, hingga dapatlah senantiasa digalang peningkatan partisipasi kami yang nyata dalam mengabdi kepada rakyat dan mewujudkan cita-cita perjuangan Nusa dan Bangsa berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945 serta peningkatan partisipasi kami dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan rakyat dan kelestarian manusia pada umumnya sesuai sumpah kami.

Guna mewujudkan tujuan tersebut maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.




PERKUMPULAN ENDOKRINOLOGI INDONESIA

 

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

  1. Perkumpulan ini bernama : Perkumpulan Endokrinologi Indonesia atau disingkat PERKENI. Dalam hubungan Internasional dipakai terjemahan : The Indonesian Society of Endocrinology.
  2. Pengurus Besar berkedudukan di setiap Ibukota Daerah Tingkat I di negara Republik Indonesia.
  3. Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 30 Juni 1978 di Medan dengan waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

SIFAT PERKUMPULAN

Perkumpulan Endokrinologi Indonesia merupakan suatu badan hokum yang bersifat autonom dan bernaung di bawah IDI.

 

BAB III

HUBUNGAN PERKUMPULAN ENDOKRINOLOGI INDONESIA DENGAN PERHIMPUNAN DOKTER AHLI DALAM RUANG LINGKUP IKATAN DOKTER INDONESIA

Hubungan antara Perkumpulan Endokrinologi Indonesia dengan Perhimpunan Dokter Ahli dalam ruang lingkup IDI diatur secara kekeluargaan.

 

BAB IV

AZAS DAN DASAR

Perkumpulan Endokrinologi Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

 

BAB V

T U J U A N

  1. Menghimpun dan mempererat hubungan antara para peminat Endokrinologi di seluruh Indonesia.
  2. Memupuk persatuan serta kesadaran guna mengembangkan, kemajuan dan memelihara kesejahteraan bangsa pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya.
  3. Mengadakan dan memelihara hubungan dengan persatuan-persatuan Ahli di dalam negeri dan Persatuan Persatuan Endokrinologi di luar negeri.

 

BAB VI

U S A H A

Untuk mencapai tujuannya, maka usaha yang dijalankan ialah :

  1. Menggiatkan penelitian Ilmiah (Riset) dalam bidang Endokrinologi.
  2. Mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah.
  3. Mengeluarkan publikasi-publikasi ilmiah.
  4. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan-badan/Perkumpulan lain yang mempunyai tujuan serupa, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
  5. Membantu pemerintah dalam berbagai soal yang menyangkut bidang Endokrinologi pada khususnya dan kesehatan pada umumnya.

 

BAB VII

KEANGGOTAAN

Perkumpulan ini beranggotakan :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan

 

BAB VIII

ORGANISASI

Susunan Organisasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia terdiri dari :

  1. Badan Legislatif:
    1. Kongres
    2. Konperensi Kerja
  2. Badan Eksekutif:
    1. Pengurus Besar
    2. Pengurus Cabang
  3. Badan-badan khusus yang dibentuk menurut keperluan.

 

BAB IX

KEUANGAN

Sumber-sumber keuangan adalah :

  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
  3. Pendapatan-pendapatan lain yang syah

 

BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga memuat :

  1. Penjelasan, penyelenggaraan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres.

 

BAB XII

PEMBUBARAN

  1. Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan Kongres yang khusus diadakan untuk maksud itu.
  2. Setelah dibubarkan segala harta-kekayaan Perkumpulan diserahkan kepada badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang ditentukan oleh Kongres.

 

BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

  1. Pengurus Besar memutuskan segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mengenai hal-hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Kongres.
  3. Terhadap keputusan mengenai hal-hal tersebut di atas kemudian dimintakan pengesahan Kongres.

 

BAB XIV

PENUTUP

Anggaran Dasar ini disyahkan pada 10 Juni 1980 di Ujung Pandang dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.


[ToP]



PERKUMPULAN ENDOKRINOLOGI INDONESIA

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

BAB WILAYAH

  1. Wilayah kegiatan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia ialah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Perkumpulan Endokrinologi ikut serta dalam kegiatan Internasional dalam kegiatannya.

 

BAB II

BAB SIFAT

Perkumpulan Endokrinologi Indonesia merupakan badan autonom/hukum yang mempunyai wewenang penuh dalam melaksanakan jalannya organisasi baik ke dalam maupun ke luar.

 

BAB III

BAB HUBUNGAN PERKUMPULAN ENDOKRINOLOGI INDONESIA DENGAN PERKUMPULAN – PERKUMPULAN DOKTER AHLI DALAM RUANG LINGKUP IKATAN DOKTER INDONESIA

Dalam pelaksanaan tugas kerjasama antara Perkumpulan Endokrinologi Indonesia dan Perhimpunan – perhimpunan Dokter ahli lain yang dapat dimasukkan dalam ruang lingkup Ikatan Dokter Indonesia, maka Pengurus Besar bertindak seperti yang digariskan oleh Bab III dari Anggaran Dasar.

 

BAB IV

BAB AZAS DAN DASAR

Cukup jelas

 

BAB V

BAB TUJUAN

Cukup jelas

 

BAB VI

BAB USAHA

  1. Mendorong mengadakan penelitian – penelitian Ilmiah bagi para anggota.
  2. Mengadakan peningkatan penguasaan ilmu bagi anggota baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Memupuk rasa setia kawan antara anggota dan memperjuangkan pertemuan/membela kepentingan anggota.
  4. Mengadakan pertemuan-pertemuan secara periodik baik di cabang maupun yang diselenggarakan oleh Pusat, antara anggota atau dengan jalan menerima/mendatangkan ahli-ahli luar negeri.
  5. Guna tersebar dan berkembangnya hasil-hasil penyelidikan/karya ilmiah sesuai dengan tujuannya, perlu diadakan publikasi-publikasi.
  6. Publikasi diasuh dan diurus oleh badan yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengurus Besar, yang akan diatur dengan suatu peraturan/keputusan.
  7. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan sifat organisasi, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bab V.

 

BAB VII

BAB KEANGGOTAAN

PASAL 1 : Keanggotaan

  1. Persyaratan untuk dapat diterima sebagai anggota biasa ialah dokter anggota I.D.I. yang berminat dalam bidang Endokrinologi.
  2. Untuk dapat diterima sebagai anggota luar biasa ialah :
    1. Sarjana lain yang bekerja dalam bidang yang erat hubungannya dengan Endokrinologi.
    2. Ahli-ahli Endokrinologi warga negara asing
  3. Permintaan untuk menjadi anggota biasa/luar biasa dimajukan secara tertulis.
  4. Yang dapat diusulkan sebagai anggota kehormatan ialah :
    1. Orang-orang yang telah berjasa kepada organisasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.
    2. Penderma atau badan yang memberikan sumbangan berupa apapun dan tidak mengikat.

 

PASAL 2 : Penerimaan dan Pengesahan Anggota

  1. Anggota biasa dan luar biasa diterima oleh/melalui Pengurus Cabang disyahkan oleh Pengurus Besar.
  2. Anggota kehormatan diangkat oleh kongres atas usul Cabang.

 

PASAL 3 : Kewajiban dan hak

  1. Anggota biasa dan luar biasa berkewajiban :
    1. Menjaga dan mempertahankan kehormatan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.
    2. Ikut mengambil bagian secara aktif menurut kemampuan masing-masing dalam kegiatan organisasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.
    3. Mematuhi segala peraturan-peraturan yang telah diambil oleh organisasi dan mengindahkan norma-norma etik kedokteran Indonesia.
    4. Membayar uang pangkal dan uang iuran.

  2. Hak anggota biasa dan luar biasa :
    1. Hanya anggota biasa mempunyai hak suara, hak pilih dan hak dipilih.
    2. Pendapat-pendapat/saran-saran/usul-usul dapat diajukan secara tertulis baik kepada Pengurus Besar maupun kepada Pengurus Cabang oleh semua anggota.
    3. Tiap anggota berhak mengikuti segala kegiatan organisasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.

 

PASAL 4 : Pemberhentian / pemecatan anggota

  1. Pengunduran diri sebagai anggota dilakukan dengan pemberitaan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Besar sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
  2. Anggota dapat dipecat sementara oleh Pengurus Cabang bila :
    1. Dipandang merugikan organisasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia berupa pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, setelah mendapat petunjuk/peringatan dari pengurus.
    2. Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan martabat/derajat profesi kedokteran.
  3. Pengurus Besar mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian anggota yang berhenti karena mengundurkan diri, meninggal, dipecat.
  4. Pemecatan anggota dilakukan oleh Pengurus Besar atau usul Pengurus Cabang yang didahului dengan pemecatan sementara.
  5. Lamanya waktu pemecatan sementara, paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Selama pemecatan sementara, anggota yang bersangkutan dibebaskan dari segala hak kewajiban organisasi.
  7. Anggota yang dipecat sementara, diberi kebebasan untuk membela diri di depan Pengurus Besar.
  8. Anggota yang dipecat oleh Pengurus Besar berhak memajukan keberatan atas keputusan Pengurus Besar tersebut kepada/di hadapan Kongres yang akan datang.
  9. Bila pemecatan sementara diakhiri dengan rehabilitasi, maka semua tunggakan iuran selama masa pemecatan sementara harus dilunasi.

 

BAB VIII

BAB : ORGANISASI

PASAL 1 : Organisasi

  1. Kongres merupakan badan legislatif tertinggi.
  2. Konperensi kerja merupakan badan legislatif yang tingkatnya di bawah kongres.
  3. Rapat anggota cabang merupakan badan legislatif tingkat daerah.
  4. Pengurus cabang menjalankan tugas melaksanakan keputusan-keputusan rapat anggota cabang di daerahnya, serta menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh Pengurus Besar.

 

PASAL 2 : Cabang

  1. Cabang dapat didirikan bila di kota/daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) orang anggota biasa Perkumpulan Endokrinologi Indonesia.
  2. Bila dalam suatu kota/daerah terdapat kurang dari jumlah minimum bagi pembentukan cabang, maka yang bersangkutan dapat menggabungkan diri pada Cabang yang secara komunikatif dianggap terdekat.

 

PASAL 3 : PENGURUS

Pengurus Besar

  1. Ketua Umum Pengurus Besar dipilih oleh Kongres Organisasi, yang sudah harus melengkapi susunan Pengurusnya dan mengumumkannya kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
  2. Cara pemilihan :
    1. Ketua Umum Pengurus Besar yang baru dipilih secara rahasia dan tertulis
    2. Calon-calon Ketua Umum Pengurus Besar diusulkan oleh cabang-cabang.
    3. Anggota Pengurus Besar lama dapat dipilih untuk capon Ketua Umum PengurusBesar baru.
  3. Susunan Pengurus Besar disesuaikan dengan keperluan organisasi.
  4. Jika seseorang anggota pengurus terpaksa meletakkan jabatannya sebelum waktunya, maka Pengurus Besar berhak menentukan penggantinya yang kemudian harus disyahkan oleh rapat umum dan Pengurus Besar.

 

Pengurus Cabang

Pengurus Cabang dipilih langsung oleh para anggota untuk tiga tahun dan disyahkan oleh Pengurus Besar.

 

PASAL 4 : Kongres

  1. Kongres Perkumpulan Endokrinologi Indonesia diadakan sekurang-kurangnya sekali tiap 3 (tiga) tahun.
  2. Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dapat diadakan Kongres luar biasa atas usul sepertiga jumlah Cabang.
  3. Kongres menyelenggarakan :
    1. Sidang-sidang organisasi yang hanya dapat diikuti utusan-utusan cabang masing-masing.
    2. Sidang-sidang ilmiah yang dapat diikuti oleh setiap anggota Ikatan Dokter Indonesia.
  4. Sidang organisasi dalam Kongres dianggap syah bila dihadiri oleh lebih dari separuh utusan cabang-cabang.
  5. Tiap Cabang dalam kongres mempunyai hak suara yang akan diatur lebih lanjut dalam tata tertib persidangan.
  6. Keputusan kongres atau rapat diambil atas dasar musyawarah.
  7. Bila sidang organisasi dalam kongres tidak memenuhi ayat 4 maka kongres harus ditunda. Untuk menghindari kegagalan kongres, Pengurus Besar bersama-sama dengan panitia kongres menempuh kebijaksanaan mengikut-sertakan cabang-cabang yang telah hadir mengambil langkah dan jalan keluar.
  8. Dalam kongres dipilih ketua Pengurus Besar yang baru.
  9. Pengurus Besar memberikan pertanggungan jawab selama masa jabatannya kepada kongres.
  10. Dalam kongres diadakan timbang terima jabatan ketua.

 

PASAL 5 : Konperensi Kerja

  1. Konperensi-kerja dapat diadakan menurut keperluan yang diselenggarakan di antara dua kongres, dan diatur oleh Pengurus Besar.
  2. Konperensi-kerja dihadiri oleh utusan-utusan cabang.
  3. Konperensi-kerja mengambil keputusan-keputusan yang belum terselesaikan dalam kongres dan dipertanggungjawabkan pada kongres yang akan datang.
  4. Konperensi-kerja diatur sama dengan tata tertib rapat-rapat dalam kongres sebagai yang tersebut dalam bab VIII pasal 5, ayat 4 sampai dengan ayat 7.

 

BAB IX

BAB KEUANGAN

  1. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh kongres
  2. Pengurus Cabang dapat menetapkan tambahan iuran guna keperluan cabang.
  3. Pengurus Besar berkewajiban melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya kepada kongres.

 

BAB X

BAB ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal Lambang

Ketentuan tentang lambing perkumpulan Endokrinologi Indonesia akan diatur oleh suatu Peraturan Khusus.

 

BAB XI

BAB PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Cukup Jelas (Lihat Anggaran Dasar)

 

BAB XII

BAB PEMBUBARAN

Cukup Jelas(Lihat Anggaran Dasar)

 

BAB XIII

BAB PERATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

Cukup Jelas (Lihat Anggaran Dasar)

 

[ToP]

[Home][Organisasi][Pengurus][AD/ART][Direktori]